You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Limbah Peternakan Cemari PBB Setu Babakan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Limbah Peternakan Cemari PBB Setu Babakan

Limbah peternakan kambing dan sapi yang berada di dekat Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan dikeluhkan warga. Untuk itu, lahan yang dipergunakan sebagai peternakan rencananya akan dibebaskan.

Kami sudah berkunjung dan melakukan pendekatan terhadap warga. Disuruh buat pembuangan limbah dan lubang untuk kotoran hewan

Camat Jagakarsa, Fidiyah Rokhim mengatakan, kandang ternak berada di sisi selatan PBB Setu Babakan, Jagakarsa ini aliran limbah kotorannya mengarah ke Setu Babakan.

"Limbahnya sangat dikeluhkan warga. Kami sudah berkunjung dan melakukan pendekatan terhadap warga. Disuruh buat pembuangan limbah dan lubang untuk kotoran hewan," kata Fidiyah, Kamis (4/2).

UPT Setu Babakan Diberikan Apar dan Motor Pemadam

Rencana pembebasan lahan dikawasan tersebut, lanjut Fidiyah, sudah dilakukan sebelum perluasan PBB Setu Babakan. Sedikitnya ada dua kandang kambing dan sapi milik warga ini sudah ada dari tahun 2000. Ia mengatakan, telah memberikan masukan kepada warga sekitar untuk beralih mata pencaharian.

"Kami harus memberikan solusi, seperti memberikan masukan warga untuk membuat kos-kosan atau kontrakan di lahan itu. Supaya kandang-kandang hewan sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5496 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri